slogan leutika prio

Bangga berbahasa Indonesia atau Asing?

Posted: 28-10-2016 10:13

Sender: Fajar Sandy

Bangga Berbahasa Indonesia atau Asing ?

oleh Fajar Sandy*

             Di Indonesia bulan Oktober disebut dengan bulan bahasa, di bulan Oktober ini pula bahasa Indonesia pertama kali diikrarkan pada saat sumpah pemuda, tepatnya di kota Batavia, yang sekarang telah berganti nama menjadi Jakarta, tanggal 28 Oktober tahun 1928 bahasa Indonesia disetujui sebagai bahasa nasional dan sekaligus bahasa pemersatu bangsa Republik Indonesia. Artinya tanggal 28 Oktober 2016 ini akan diperingati yang ke 88 tahun. Sepatutnya kita sebagai bagian dari Indonesia, generasi kekinian warga Indonesia harus selalu bangga menggunakan bahasa nenek moyang ini, demi menjunjung tinggi bahasa persatuan, persatuan dari Sabang sampai Merauke.

             Bangga, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) diartikan sebagai berbesar hati atau merasa gagah karena mempunyai keunggulan. Kata kuncinya adalah pemilikan keunggulan. Bila kita memiliki suatu keunggulan, maka keunggulan itu akan membuat kita berbesar hati, membuat kita bangga. Tetapi kenyataan di lapangan, masih banyak warga Indonesia memakai nama-nama asing khususnya bahasa Inggris, baik itu pada bangunan, jalan, pemukiman dan produk-produknya, dll.

            Seperti halnya salah satu contoh di kampus yang berada di Kota Bandung, Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) yang dengan pilihan motonya memilih menggunakan bahasa asing (Inggris) “A leading and Outsanding University” ketimbang bahasa Indonesia, yang apabila diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia tulisan yang dimaksud berarti “Universitas Pelopor dan Unggul”. Adapun beberapa tempat di UPI menggunakan bahasa asing yang dikenal mahasiswa-mahasiwinya yakni universty center (UC), gymnasium, sport hall, isola resort, tennis indoor-outdoor, gate yang masing-masing bila diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia yakni pusat universitas, gedung olah raga, tempat istirahat, tempat tenis dalam-luar, gerbang. Mungkin menurutnya dengan menggunakan bahasa asing terasa lebih mantap dan terlihat keren.

            Menyikapi permasalahan ini, sudah selayaknya bukan beberapa dosen dan beberapa mahasiswanya yang meminta untuk mengubah tampilan nama asing yang telah “mendarah daging” dan menjadi “virus” di kalangan warga UPI itu, tetapi seluruh warga UPI pun harus menyuarakan dan bertindak hal yang sama, agar UPI terlihat bangga menggunakan bahasa Indonesia. Sudah saatnya para petinggi UPI mengubah nama-nama asing tersebut, namun keputusan dikembalikan lagi kepada para petinggi UPI apakah ingin mengubahnya atau tetap memertahankan keasingannya agar terkesan lebih “elit” atau “wah”.

            Tidak hanya di wilayah kampus, di kota-kota seluruh Indonesia pun masih terbilang banyak  nama tempat  menggunakan istilah asing, sebagai contoh tempat perbelajaan pasar modern di Kota Bandung diantaranya Bandung Indoor Plaza (BIP), Trans Studio Mall (TSM), Bandung Elektronic Center (BEC), Paris Van Java (PVJ), Cihampelas Walk (Ciwalk), dsb. Padahal bila mencermati kembali Undang-Undang Kebahasaan 24/2009, dalam pasal 36, ayat (3) disebutkan bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen aau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia. Artinya jika tidak mengidahkan, masyarakat Indonesia telah melanggar pasal tersebut.

            Seharusnya sebagai warga negara yang baik kita harus patut dan taat akan undang-undang tersebut, tapi kenyataannya warga tetap “ngeyel” akan hal itu, mungkin menurut mereka dengan menggunakan nama bahasa asing seakan-akan lebih bisa menjual produk, lebih populer dan lebih terlihat internaionalnya. Bagaimana kita dapat menunjukkan kebanggaan sebagai orang Indonesia apabila kita tidak bangga menggunakan bahasa Indonesia. Bahasa menunjukkan keterikatan budaya dan identitas bangsanya (Yuwanto, 2015).

            Sebagai warga Indonesia sebaiknya kita khususnya pemuda-pemudi pemaju bangsa harus punya prinsip “Indonesia Lahir Batin” yang dapat dimaksudkan rumasa lahir dan tinggal di Indonesia harus bangga akan semua halnya, serta segala berbau Indonesia harus cinta itu. Jika kita ingin bahasa Indonesia dikenal di seluruh dunia mulai dari sekaranglah ubah nama-nama fasilitas umum itu dari kata berbau asing. Mari merdeka dari bahasa asing bahasa orang lain. Sebab, jika kita menengok sejarah bangsa ini, telah disebutkan pula di dalam salah satu isi butir sumpah pemuda bahwa berbahasa satu bahasa Indonesia adalah janji dan komitmen seluruh rakyat Indonesia.

            Mari kita sebagai pemuda-pemudi pemaju bangsu lestarikan bahasa Indonesia, walaupun mempelajari atau menggunakan berbagai bahasa, janganlah bahasa Indonesia kita dinomor duakan. Bahasa kita adalah bahasa yang indah dan hanya milik kita bangsa Indonesia, tugas kita lah generasi pemuda kekinian bangsa Indonesia yang harus menjaga, memperkenalkan serta mewariskan sampai ke anak cucu. Tidak hanya itu, kita pun harus tetap terus belajar menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar, sesuai aturan yang telah ditetapkan dan disepakati. Cinta dan bangga menggunakan bahasa Indonesia merupakan wujud nasionalisme kita. Salam satu bahasa, bahasa Indonesia. Laksanakan!

 

* Fajar Sandy, Mahasiswa Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, Fakultas Bahasa dan Sastra (FPBS), Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) 2013.




Review

Belum Ada Review

Kirim Review

Nama:
Email:
Isi Review
Kode Verifikasi:


Share |
Leutika Leutika