Henny Mono
E-Mail: mono_lawfirm[aT]yahoo.com
Seorang advokat dan konsultan hukum, serta mengajar di beberapa perguruan tinggi baik negeri maupun swasta. Masih aktif pula memberi diklat bidang hukum dan motivasi diri. Hobi, menulis dan melukis, juga kutu buku. Kontak via blog: h-mono.blogspot.comDaftar Buku
Jumlah buku:61. Etika Profesi dalam Dinamika Profesi
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK saat ini semakin beringas saja. Nyaris tidak ada lini yang terbebas dari sadapan alat canggih milik lembaga superbody itu, guna menyelidiki kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi (tipikor) yang dilakukan pejabat publik. Baik pejabat yang ada di pusat pemerintahan maupun yang ada di daerah. Akibatnya, banyak mantan menteri, mantan kepala daerah, mantan petinggi kepolisian, wakil rakyat, pejabat pajak, hakim, advokat, tak terkecuali konsultan pajak. Padahal dalam berkiprah sebagai pejabat publik –di samping telah mengucapkan sumpah jabatan atas nama Tuhan– mereka telah diikat dengan Kode Etik. Yakni, ketentuan mengenai tingkah laku para pengguna uang rakyat itu, dalam bersikap dan bertindak tatkala melaksanakan pengabdiannya. Dan mereka para pejabat tersebut bukanlah sekumpulan orang bodoh. Mereka adalah jebolan perguruan tinggi. Bahkan tidak sedikit yang lulusan perguruan tinggi favorit serta berkualitas pula. Maka dari itu tak salah ketika banyak orang kemudian mulai mempertanyakan makna keberadaan dan fungsi kode etik profesi. Bukahkah seharusnya sekumpulan aturan norma bertingkah laku, yang seringkali penyusunannya melibatkan banyak pakar itu, mampu menjadi pedoman dalam setiap gerak langkah setiap pejabat publik? Siapakah yang patut dijadikan kambing hitam? Apakah perilaku menyimpang itu disebabkan atas ketidakpedulian atasan terhadap kode etik? Ataukah, memang aturan-aturan moral yang tertuang di dalam kode etik tersebut yang terlampau lemah, sehingga tak mampu membentuk pribadi profesional.
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK saat ini semakin beringas saja. Nyaris tidak ada lini yang terbebas dari sadapan alat canggih milik lembaga superbody itu, guna menyelidiki kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi (tipikor) yang dilakukan pejabat publik. Baik pejabat yang ada di pusat pemerintahan maupun yang ada di daerah. Akibatnya, banyak mantan menteri, mantan kepala daerah, mantan petinggi kepolisian, wakil rakyat, pejabat pajak, hakim, advokat, tak terkecuali konsultan pajak. Padahal dalam berkiprah sebagai pejabat publik –di samping telah mengucapkan sumpah jabatan atas nama Tuhan– mereka telah diikat dengan Kode Etik. Yakni, ketentuan mengenai tingkah laku para pengguna uang rakyat itu, dalam bersikap dan bertindak tatkala melaksanakan pengabdiannya. Dan mereka para pejabat tersebut bukanlah sekumpulan orang bodoh. Mereka adalah jebolan perguruan tinggi. Bahkan tidak sedikit yang lulusan perguruan tinggi favorit serta berkualitas pula. Maka dari itu tak salah ketika banyak orang kemudian mulai mempertanyakan makna keberadaan dan fungsi kode etik profesi. Bukahkah seharusnya sekumpulan aturan norma bertingkah laku, yang seringkali penyusunannya melibatkan banyak pakar itu, mampu menjadi pedoman dalam setiap gerak langkah setiap pejabat publik? Siapakah yang patut dijadikan kambing hitam? Apakah perilaku menyimpang itu disebabkan atas ketidakpedulian atasan terhadap kode etik? Ataukah, memang aturan-aturan moral yang tertuang di dalam kode etik tersebut yang terlampau lemah, sehingga tak mampu membentuk pribadi profesional.
2. Dasar-Dasar Hukum Bisnis Bagian Pertama
Di era perdagangan global, masalah aspek hukum bisnis menjadi hal yang tidak dapat dihindari oleh setiap orang, khususnya mereka yang berkecimpung di dunia bisnis.
Di era perdagangan global, masalah aspek hukum bisnis menjadi hal yang tidak dapat dihindari oleh setiap orang, khususnya mereka yang berkecimpung di dunia bisnis.
3. Praktik Beperkara Perdata Edisi Revisi
Diyakini atau tidak, sistem penegakan hukum di Republik ini masih amburadul. Epidemi moralitas nyaris dapat dipastikan menghinggapi seluruh perangkat hukum mulai dari tingkat bawah hingga tingkat atas, yang disebut dengan lembaga Mahkamah Agung.
Diyakini atau tidak, sistem penegakan hukum di Republik ini masih amburadul. Epidemi moralitas nyaris dapat dipastikan menghinggapi seluruh perangkat hukum mulai dari tingkat bawah hingga tingkat atas, yang disebut dengan lembaga Mahkamah Agung.
4. Praktik Beperkara Pidana Edisi Revisi
Buku ini berisi tentang praktik penegakan hukum di Indonesia.
Buku ini berisi tentang praktik penegakan hukum di Indonesia.
5. HAM dan Peradilan HAM di Indonesia
Gema gerakan penghormatan terhadap eksistensi hak asasi manusia (HAM) telah bergaung secara universal. Saat ini tidak satu negara pun di dunia ini yang menolak mengakui adanya seperangkat hak yang sifatnya asasi.
Gema gerakan penghormatan terhadap eksistensi hak asasi manusia (HAM) telah bergaung secara universal. Saat ini tidak satu negara pun di dunia ini yang menolak mengakui adanya seperangkat hak yang sifatnya asasi.
Sebelumnya [1] [2] Selanjutnya