Firman Wahyudi
E-Mail: fw.friendly[aT]gmail.com
Penulis adalah putera kelahiran Banjar.Dia aktif di dunia peradilan dan menggemari bidang sejarah.Baginya menulis merupakan sebuah seni. Menulis bisa mengubah dunia dan mengukir sejarah.Daftar Buku
Jumlah buku:11. Dari Kerapatan Qadhi Hingga Pengadilan Agama
Dulu, sebelum lahirnya Pengadilan Agama, masyarakat Banjar lebih akrab dengan istilah Kerapatan Qadhi, sebuah lembaga yang mengurusi sengketa hukum umat Islam di tanah Banjar. Tuan Qadhi adalah sebuah gelar yang disematkan bagi pemutus perkara waktu itu, bahkan sampai sekarangpun gelar itu masih eksis. Namun lambat laun seiring dengan berjalannya waktu lembaga ini bermetamorfosa menjadi lembaga yang disebut dengan Pengadilan Agama. Pengadilan Agama dalam peta perpolitikan hukum di Indonesia mengalami pasang surut. Segala usaha untuk mengkerdilkan peran dan kewenangan lembaga ini terus digulirkan sampai sekarang. Sebagai hukum yang hidup ditengah-tengah masyarakat, hukum Islam dianggap sebagai ancaman bagi Kolonial. Dengan dalih teori Receptie, Snouck Hurgronje mencoba untuk mengikis eksistensi hukum Islam dan menggesernya dengan hukum adat. Pada tahun 1830, Pengadilan Agama ditempatkan dibawah pengawasan Landrad, tak pelak semua putusan yang lahir dari lembaga ini tidak serta merta bisa langsung mengeksekusi putusannya sendiri tapi harus mendapatkan pengukuhan dulu dari Landrad. Politik hukum ini terus berlangsung hingga era kemerdekaan. Pasca kemerdekaan, usaha untuk mempreteli Pengadilan Agama juga masih gencar. Hal ini terlihat dalam UU No 7 tahun 1989 dimana umat Islam masih diberikan hak opsi dalam menyelesaikan sengketa waris. Di era reformasi, wacana untuk menambah kewenangan Pengadilan Agamapun selalu identik dan dikaitkan dengan pendirian negara Islam. Pengadilan Agama selalu dicurigai akan membawa dampak negatif jika porsi kewenangannya terlalu besar sehingga dikh
Dulu, sebelum lahirnya Pengadilan Agama, masyarakat Banjar lebih akrab dengan istilah Kerapatan Qadhi, sebuah lembaga yang mengurusi sengketa hukum umat Islam di tanah Banjar. Tuan Qadhi adalah sebuah gelar yang disematkan bagi pemutus perkara waktu itu, bahkan sampai sekarangpun gelar itu masih eksis. Namun lambat laun seiring dengan berjalannya waktu lembaga ini bermetamorfosa menjadi lembaga yang disebut dengan Pengadilan Agama. Pengadilan Agama dalam peta perpolitikan hukum di Indonesia mengalami pasang surut. Segala usaha untuk mengkerdilkan peran dan kewenangan lembaga ini terus digulirkan sampai sekarang. Sebagai hukum yang hidup ditengah-tengah masyarakat, hukum Islam dianggap sebagai ancaman bagi Kolonial. Dengan dalih teori Receptie, Snouck Hurgronje mencoba untuk mengikis eksistensi hukum Islam dan menggesernya dengan hukum adat. Pada tahun 1830, Pengadilan Agama ditempatkan dibawah pengawasan Landrad, tak pelak semua putusan yang lahir dari lembaga ini tidak serta merta bisa langsung mengeksekusi putusannya sendiri tapi harus mendapatkan pengukuhan dulu dari Landrad. Politik hukum ini terus berlangsung hingga era kemerdekaan. Pasca kemerdekaan, usaha untuk mempreteli Pengadilan Agama juga masih gencar. Hal ini terlihat dalam UU No 7 tahun 1989 dimana umat Islam masih diberikan hak opsi dalam menyelesaikan sengketa waris. Di era reformasi, wacana untuk menambah kewenangan Pengadilan Agamapun selalu identik dan dikaitkan dengan pendirian negara Islam. Pengadilan Agama selalu dicurigai akan membawa dampak negatif jika porsi kewenangannya terlalu besar sehingga dikh