Dr. Muh. Afif Mahfud, S.H., M.H.
E-Mail: afifmahfud4[aT]gmail.com
TIDAK TERLAMPIRDaftar Buku
Jumlah buku:11. Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat Tradisional (Telaah Keadilan Amartya K. Sen)
Buku ini menganalisis hal-hal mendasar dimulai dari pembedaan antara masyarakat hukum adat dan masyarakat tradisional, adanya inkonsistensi penggunaan terma, dianutnya weak legal pluralism dalam sistem hukum nasional. Tulisan ini juga mengulas tidak optimumnya perlindungan terhadap masyarakat tradisional dan masyarakat hukum adat sebagai masyarakat yang kurang beruntung (lemah) berdasarkan telaah keadilan Amartya Sen yang berada dalam naungan paradigma konstruktivisme.
Buku ini menganalisis hal-hal mendasar dimulai dari pembedaan antara masyarakat hukum adat dan masyarakat tradisional, adanya inkonsistensi penggunaan terma, dianutnya weak legal pluralism dalam sistem hukum nasional. Tulisan ini juga mengulas tidak optimumnya perlindungan terhadap masyarakat tradisional dan masyarakat hukum adat sebagai masyarakat yang kurang beruntung (lemah) berdasarkan telaah keadilan Amartya Sen yang berada dalam naungan paradigma konstruktivisme.