Muh. Afif Mahfud
E-Mail: afifmahfud57[aT]gmail.com
Penulis dilahirkan pada tanggal 6 Januari 1991 di Kota Bau-Bau, Provinsi Sulawesi Tenggara. Penulis menyelesaikan pendidikan sarjana tahun 2013 dan Magister tahun 2015 di Fakultas Hukum UNHAS dan saat ini menempuh pendidikan doktoral (S3)Daftar Buku
Jumlah buku:11. Pendaftaran & Pemanfaatan Tanah Aset Daerah
Tanah aset daerah merupakan barang milik daerah yang sangat penting untuk dikelola secara profesional berdasarkan peraturan perundang-undangan. Salah satu bentuk pengelolaan tanah aset daerah tersebut adalah dengan melakukan pendaftaran tanah aset daerah. Pendaftaran tanah aset daerah penting untuk menjamin kepastian hukum, baik mengenai subjek (pemerintah daerah) maupun objek (tanah aset daerah). Tanah aset daerah dapat dilekatkan hak atas tanah berupa hak pakai dan juga hak pengelolaan. Hak pa
Tanah aset daerah merupakan barang milik daerah yang sangat penting untuk dikelola secara profesional berdasarkan peraturan perundang-undangan. Salah satu bentuk pengelolaan tanah aset daerah tersebut adalah dengan melakukan pendaftaran tanah aset daerah. Pendaftaran tanah aset daerah penting untuk menjamin kepastian hukum, baik mengenai subjek (pemerintah daerah) maupun objek (tanah aset daerah). Tanah aset daerah dapat dilekatkan hak atas tanah berupa hak pakai dan juga hak pengelolaan. Hak pa