Muh Sutri Mansyah, S.H., M.H.
E-Mail: muhsutrimansyahr[aT]gmail.com
Muh Sutri Mansyah lahir di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara pada 7 Mei 1996. Pendidikan jenjang S-1 dan S2 diselesaikan pada Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dan sekarang sedang melanjutkan pendidikan Program Doktoral di Fakultas Hukum UNDIP.Daftar Buku
Jumlah buku:11. Hak Imunitas Bagi Ahli Yang Memberikan Keterangan Dalam Sistem Peradilan Pidana
Buku ini membahas secara mendalam tentang kondisi realitas yang dialami oleh ahli yang memberikan keterangan dalam sistem peradilan pidana, akibat ahli memberikan keterangan ternyata ahli dapat dituntut secara hukum baik secara pidana maupun perdata. sedangkan dari aspek perlindungan hukum, ahli tidak memiliki hak imunitas, sedangkan saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor diberikan hak imunitas sedangkan saksi,korban,saksi pelaku,dan/atau pelapor diberikan hak imunitas.
Buku ini membahas secara mendalam tentang kondisi realitas yang dialami oleh ahli yang memberikan keterangan dalam sistem peradilan pidana, akibat ahli memberikan keterangan ternyata ahli dapat dituntut secara hukum baik secara pidana maupun perdata. sedangkan dari aspek perlindungan hukum, ahli tidak memiliki hak imunitas, sedangkan saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor diberikan hak imunitas sedangkan saksi,korban,saksi pelaku,dan/atau pelapor diberikan hak imunitas.