Rintis Nanda Pramugar, SH., MH
E-Mail: rintisnanda[aT]gmail.com
Rintis Nanda Pramugar,lahir di Semarang 24 Februari 1987 merupakan pegawai di Kementerian ESDM sebagai Auditor Internal. Penulis sangat tertarik berbagai hal khususnya mengenai pengelolaan SDA, Keuangan Negara, Pengadaan Barang/Jasa, Perencanaan StrategisDaftar Buku
Jumlah buku:11. HUKUM PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP)
Mendengar kata Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tidaklah semua orang mengetahui akan hal itu. Berbeda halnya dengan Pajak yang semua orang merasa mengenal dan mengetahui akan eksistensi pajak. Hal ini tidaklah berlebihan mengingat peranan PNBP didalam Keuangan Negara juga belum terlalu dimaksimalkan. Literatur tentang PNBP-pun juga sangat terbatas. Padahal apabila diperdalam dan mendapat perhatian lebih, PNBP dapat menjadi salah satu sumber penerimaan negara yang sekaligus dapat menjadi salah satu sumber pembiayaan oleh Negara dalam menjalankan roda pemerintahan. Sesuai amanat UUDNRI Tahun 1945 bahwa pemerintahan negara Indonesia menyelenggarakan fungsi pemerintahan dalam berbagai bidang untuk mencapai tujuan bernegara. Sesuai dengan konstitusi dan berdasar hukum dalam menyelenggarakan pemerintahan negara, diaturlah sistem pengelolaan keuangan negara yang didalamnya terdapat PNBP sebagai suatu pungutan yang ditarik oleh Negara dan bersifat memaksa untuk keperluan negara. Eksistensi PNBP sebenarnya dalam Keuangan Negara Indonesia sudah ada sejak lama akan tetapi baru diundangkan pengaturannya pada tahun 1997 lewat Undang Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Pembaharuan Undang Undang PNBP baru terjadi di tahun 2018 melalui Undang Undang Nomor 9 Tahun 2018. Buku ini memberikan sebuah gambaran dan dapat menjadi pedoman bagi para pihak yang bergelut dibidang PNBP baik kalangan wajib bayar, pengusaha, pegawai pemerintahan, masyarakat umum maupun mahasiswa untuk dapat lebih mendalami makna dan pelaksanaan PNBP di Indonesia.
Mendengar kata Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tidaklah semua orang mengetahui akan hal itu. Berbeda halnya dengan Pajak yang semua orang merasa mengenal dan mengetahui akan eksistensi pajak. Hal ini tidaklah berlebihan mengingat peranan PNBP didalam Keuangan Negara juga belum terlalu dimaksimalkan. Literatur tentang PNBP-pun juga sangat terbatas. Padahal apabila diperdalam dan mendapat perhatian lebih, PNBP dapat menjadi salah satu sumber penerimaan negara yang sekaligus dapat menjadi salah satu sumber pembiayaan oleh Negara dalam menjalankan roda pemerintahan. Sesuai amanat UUDNRI Tahun 1945 bahwa pemerintahan negara Indonesia menyelenggarakan fungsi pemerintahan dalam berbagai bidang untuk mencapai tujuan bernegara. Sesuai dengan konstitusi dan berdasar hukum dalam menyelenggarakan pemerintahan negara, diaturlah sistem pengelolaan keuangan negara yang didalamnya terdapat PNBP sebagai suatu pungutan yang ditarik oleh Negara dan bersifat memaksa untuk keperluan negara. Eksistensi PNBP sebenarnya dalam Keuangan Negara Indonesia sudah ada sejak lama akan tetapi baru diundangkan pengaturannya pada tahun 1997 lewat Undang Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Pembaharuan Undang Undang PNBP baru terjadi di tahun 2018 melalui Undang Undang Nomor 9 Tahun 2018. Buku ini memberikan sebuah gambaran dan dapat menjadi pedoman bagi para pihak yang bergelut dibidang PNBP baik kalangan wajib bayar, pengusaha, pegawai pemerintahan, masyarakat umum maupun mahasiswa untuk dapat lebih mendalami makna dan pelaksanaan PNBP di Indonesia.