Dr.Abdul Basir,S.E.,Ak.,M.Si
E-Mail: abdulbasir123[aT]gmail.com
penulis bernama Abdul Basir yang telah dilahirkan oleh kedua orangtuanya bertepatan pada bulan pendidikan yaitu MEI di Kabupaten/Kota Tegal, Provinsi Jawa Tengah. Penulis yang satu ini telah berhasil meraih pendidikan dengan predikat DOKTOR.Daftar Buku
Jumlah buku:11. PENEGAKKAN HUKUM PIDANA PERPAJAKAN DI INDONESIA Ultimum Remedium Dalam Tindak Pidana Pajak Wajib Pajak Badan dan Upaya pengembalian Kerugian Pada Pendapatan Negara
Buku ini merupakan pengembangan ilmu hukum bidang Penerapan tindak pidana perpajakan pada umumnya atau secara khusus perlu dilakukan secara seksama, cermat, dan hati-hati. Hal tersebut karena dalam pembuatan tindak pidana pajak kerap berkaitan dan mencakup rumusan tindak pidana lainnya baik secara umum atau khusus itu sendiri. Dasar hukum yang digunakan dalam penyelesaian tindak pidana dalam bidang perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan perubahannya. Selain itu, norma tindak pidana di bidang perpajakan juga mencakup ketentuan yang dimuat dalam KUHP dan peraturan perundang-undangan lainnya. Tentu hal tersebut pun harus sesuai dengan asas-asas hukum pidana dan asas penegakan hukum pidana. Alasannya karena sifat dari Undang-Undang tindak pidana khusus di bidang perpajakan dan kekhususan perbuatan pidana perpajakan, yang mana aturan hukum yang khusus akan mengesampingkan aturan hukum yang umum. Atas dasar pertimbangan itulah, penggunaan tindak pidana umum dalam KUHP ditujukan kepada tindak pidana yang tidak termasuk dalam ranah tindak pidana di bidang perpajakan. Bagaimana Cara Tahu Telah Terjadi Tindak Pidana Perpajakan? Untuk dapat mengetahui adanya suatu tindak pidana perpajakan, perlu dilakukan yang namanya pemeriksaan pajak. Gunanya untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data, dan tujuan lainnya dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Buku ini merupakan pengembangan ilmu hukum bidang Penerapan tindak pidana perpajakan pada umumnya atau secara khusus perlu dilakukan secara seksama, cermat, dan hati-hati. Hal tersebut karena dalam pembuatan tindak pidana pajak kerap berkaitan dan mencakup rumusan tindak pidana lainnya baik secara umum atau khusus itu sendiri. Dasar hukum yang digunakan dalam penyelesaian tindak pidana dalam bidang perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan perubahannya. Selain itu, norma tindak pidana di bidang perpajakan juga mencakup ketentuan yang dimuat dalam KUHP dan peraturan perundang-undangan lainnya. Tentu hal tersebut pun harus sesuai dengan asas-asas hukum pidana dan asas penegakan hukum pidana. Alasannya karena sifat dari Undang-Undang tindak pidana khusus di bidang perpajakan dan kekhususan perbuatan pidana perpajakan, yang mana aturan hukum yang khusus akan mengesampingkan aturan hukum yang umum. Atas dasar pertimbangan itulah, penggunaan tindak pidana umum dalam KUHP ditujukan kepada tindak pidana yang tidak termasuk dalam ranah tindak pidana di bidang perpajakan. Bagaimana Cara Tahu Telah Terjadi Tindak Pidana Perpajakan? Untuk dapat mengetahui adanya suatu tindak pidana perpajakan, perlu dilakukan yang namanya pemeriksaan pajak. Gunanya untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data, dan tujuan lainnya dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.