slogan leutika prio

Rafendi

RafendiE-Mail: rafendisanjaya58[aT]gmail.com

RAFENDI lahir di Padang 9 Agustus 1958. Tamat S1 Jurusan Bahasa dan Sastra Indonesia FPBS IKIP Padang (1999). Menikah dengan Denisdar beranak tiga (Teguh Chaisar Rafendi, Oggy Mustaqim Rafendi, dan Arif Rahman Rafendi, dan tiga orang cucu.




Daftar Buku

Jumlah buku:3

1. Kaba Vaksin-Vaksin Sakitnya Negeri KKN
Kaba Vaksin-Vaksin Sakitnya Negeri KKNSesuai ketentuan KD 45, Negeri KKN menyelenggarakan Sidang Umum Istimewa (SUI) sekali 25 tahun guna mengkonfirmasi dan mengevaluasi kinerja lembaga-lembaga penyelenggara pemerintahan. Diperoleh kesimpulan bahwa bangsa dan pemerintah Negeri KKN sedang sakit. Perlu diformulasikan vaksin-vaksin untuk pemulihannya. Setelah terformulasikan, SUI Negeri KKN akan menyelenggarakan jajak pendapat guna mengetahui setuju atau tidak setuju masyarakat untuk melaksanakan vaksin-vaksin

2. Kaba Kacaunya Minangkabau
Kaba Kacaunya MinangkabauKaba Kacaunya Minangkabau mengungkapkan globalisasi dan moderenisasi membuat generasi muda NKRI - yang umumnya bermukim di kota metropolis - krisis jati diri, di mana prilaku dan gaya hidup mereka bertentangan dengan adat Timur yang santun dan agama Tuhan yang tauhid. Empat puluh tunduik (tunangan saumua hiduik) padusi dan bujang berdarah Minang yang lahir dan besar di rantau urang - tidak ingin umbuik mudo nagari asa nenek dan kakek mereka krisis jati diri pula. Sebelum resmi pulang ke Bako (menikah dengan kemenakan ayah/anak mamak) mereka pulang basamo ke nagari asa nenek dan kakeknya. Mereka usung program perubahan agar mereka hidup nyaman dan sejahtera berdasarkan adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah, dan syarak mangato adat mamakai (ABS-SBK dan SMAM). Umbuik mudo dan urang sumando nagari asa nenek mereka menolaknya. Bahkan, pembentukan kembali Nagari Minangkabau juga ditolak. Minangkabau telah jadi Minangkacau!

3. Kaba Terdakwanya Uang Hilang
Kaba Terdakwanya Uang HilangKaba Terdakwanya Uang Hilang ini - berasal dari naskah drama Uang Hilang - sebuah novel yang menggugat eksistensi pemberian uang hilang dalam tajuk nikah-kawin pada lingkup budaya Minang khususnya urang Piaman Laweh. Pemberian uang hilang di satu sisi sesuai dengan salah satu dari pasa nan tigo dalam budaya Minang di mana pusaka tinggi (sawah) boleh digadaikan dengan barang emas sehingga gadih gadang atau jando balaki. Pemberiaan uang hilang di sisi lainnya bertentangan dengan ajaran agama (Islam) di mana lelaki adalah junjungan (pelindung) bagi perempuan. Karena pemberian uang hilang telah jadi adat teradatkan banyak pusaka tinggi (sawah) tergadai dan tak mampu ditebus oleh dua sampai tiga keturunan. Jika sawah dijual uangnya jauh tidak cukup untuk menebus gadai karena harga emas telah melonjak naik.

Leutika Leutika