slogan leutika prio

Dari Kerapatan Qadhi Hingga Pengadilan Agama

Penulis: Firman Wahyudi, Kategori: Sosial Politik
Dari Kerapatan Qadhi Hingga Pengadilan Agama
Zoom
ISBN: 978-602-225-877-3
Terbit: Juni 2014
Halaman : 206, BW : 206, Warna : 0
Harga: Rp. 78.500,00
Deskripsi:
Dulu, sebelum lahirnya pengadilan agama, masyarakat Banjar lebih akrab dengan istilah Kerapatan Qadhi, sebuah lembaga yang mengurusi sengketa hukum umat Islam di Tanah Banjar. Tuan Qadhi adalah sebuah gelar yang disematkan bagi pemutus perkara waktu itu, bahkan sampai sekarang pun gelar itu masih eksis. Namun lambat laun seiring dengan berjalannya waktu lembaga ini bermetamorfosis menjadi lembaga yang disebut dengan Pengadilan Agama. 

Pengadilan Agama dalam peta perpolitikan hukum di Indonesia mengalami pasang surut. Segala usaha untuk mengerdilkan peran dan kewenangan lembaga ini terus digulirkan sampai sekarang. Sebagai hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakat, hukum Islam dianggap sebagai ancaman bagi kolonial. Dengan dalih teori Receptie, Snouck Hurgronje mencoba untuk mengikis eksistensi hukum Islam dan menggesernya dengan hukum adat. Pada tahun 1830, Pengadilan Agama ditempatkan di bawah pengawasan Landrad, tak pelak semua putusan yang lahir dari lembaga ini tidak serta-merta bisa langsung mengeksekusi putusannya sendiri tapi harus mendapatkan pengukuhan dulu dari Landrad. Politik hukum ini terus berlangsung hingga era kemerdekaan. Pasca kemerdekaan, usaha untuk mempreteli Pengadilan Agama juga masih gencar. Hal ini terlihat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 di mana umat Islam masih diberikan hak opsi dalam menyelesaikan sengketa waris. Di era reformasi, wacana untuk menambah kewenangan Pengadilan Agama pun selalu identik dan dikaitkan dengan pendirian negara Islam. Pengadilan Agama selalu dicurigai akan membawa dampak negatif jika porsi kewenangannya terlalu besar sehingga dikhawatirkan akan memberikan ruang kepada publik untuk menerapkan seluruh hukum Islam dalam tatanan hidup bermasyarakat. 

Melalui buku ini, penulis mengajak pembaca untuk mengenal lebih jauh tentang sejarah Kerapatan Qadhi di Tanah Banjar, eksistensi dan segala tantangan yang merintanginya. Dengan mempelajari sejarah kita akan tahu jati diri kita yang sesungguhnya karena sejarah adalah masa lalu yang merupakan cerminan di masa yang akan datang. Sebuah masyarakat akan bangga jika memiliki sejarah. Adalah menjadi tugas dan kewajiban kita untuk menghormati dan memelihara sejarah sebagai bagian dari khazanah masyarakat yang pernah lahir dari masa lampau. Tak salah jika seorang filsuf mengatakan, “Kita adalah bagian dari sejarah dan akan menjadi bagian dari sejarah itu sendiri.”

Download contoh buku: Download

Dilihat: 4183 kali.
Beli:   


Share |


Produk Sejenis

  • Pasar Dan Perkembangannya
  • Fenomena Korupsi di Papua
  • Skouw-Wutung, Sejengkal Tanah Sejuta Keunikan
  • SOLIDARITAS SOSIAL DALAM PEMBINAAN ANAK JALANAN
  • TUAH KALAM-CAKAP RAMPAI POLITIK DAN PEMERINTAHAN



Review

Belum ada review

Kirim Review

Nama:


E-Mail:


Review Anda:

Karakter: 



 

Leutika Leutika