slogan leutika prio

Resolusi Konflik Menghadapi Sengketa Laut Tiongkok Selatan

Penulis: Surya Wiranto, Kategori: Sosial Politik
Resolusi Konflik Menghadapi Sengketa Laut Tiongkok Selatan
Zoom
ISBN: 978-602-371-193-2
Terbit: Maret 2016
Halaman : 250, BW : 248, Warna : 2
Harga: Rp. 125.000,00
Deskripsi:
Sengketa di Laut Tiongkok Selatan (LTS) terjadi karena perebutan wilayah maritim Kepulauan Spratly dan Paracel yang kaya sumber daya alam minyak dan gas bumi. Sengketa ini melibatkan beberapa negara pengklaim Tiongkok, Filipina, Vietnam, Malaysia, Brunei Darussalam, dan Taiwan. Indonesia bukan negara pengklaim terhadap fitur di LTS, namun Indonesia mempunyai kepentingan vital nasional berupa hak berdaulat di perairan yurisdiksi ZEEI dan landas kontinen yang tumpang tindih dengan klaim 9 dashed lines RRT. Klaim terhadap wilayah tersebut berdasarkan sejarah dan hukum, namun bertentangan dengan UNCLOS 1982 sehingga sulit untuk diselesaikan hingga saat ini. Dalam menganalisis dan menyelesaikan sengketa ini digunakan teori negara hukum sebagai grand theory, teori hukum internasional sebagai middle range theory, dan teori resolusi konflik sebagai applied theory.
 
Penelitian dalam buku ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan sejarah, dan pendekatan kasus yang berkaitan dengan sengketa wilayah maritim. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer yang terdiri dari bahan-bahan hukum yang mengikat, bahan hukum sekunder yang melengkapi bahan hukum primer, dan bahan hukum tersier yang memberi penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Pengumpulan bahan hukum berdasarkan topik-topik permasalahan yang telah dirumuskan dan dikaji menurut pengklasifikasian permasalahan. Pengelolaan bahan hukum dilakukan secara deduktif dengan menarik kesimpulan dari permasalahan konflik Laut Tiongkok Selatan, dan selanjutnya dianalisis untuk memecahkan permasalahan tersebut.
 
Indonesia sebagai negara hukum dalam resolusi konflik ini dapat menyelesaikannya dengan hukum nasional, perjanjian bilateral, maupun hukum internasional serta upaya Confidence Building Measures (CBMs). Penyelesaian sengketa ini dapat dilakukan dalam forum bilateral, multilateral, arbitrase, hingga ke Mahkamah Internasional, sedangkan penyelesaian secara CBMs dilakukan dengan dialog di berbagai forum internasional dengan menggunakan formula 6+4+2 atau 6+4+1+1, serta melalui kerja sama survei dan penelitian di bidang kemaritiman. Pemerintah Indonesia harus tegas dalam menentukan sikap sebagai negara pengklaim terhadap perairan Indonesia dan perairan yurisdiksi Indonesia di Laut Tiongkok Selatan agar kedaulatan dan supremasi hukum NKRI tetap terjaga, dan segera mendepositkan peta NKRI dan koordinat zonasi batas-batas maritim perairan Indonesia dan perairan yurisdiksi Indonesia ke Sekjen PBB. 

Download contoh buku: Download

Dilihat: 3567 kali.
Beli:   


Share |


Produk Sejenis

  • Transformasi Paradigma Pembangunan Ekonomi
  • Obama Bicara
  • Skouw-Wutung, Sejengkal Tanah Sejuta Keunikan
  • DINAMIKA DEMOKRASI, PEMILU DAN  OTONOMI DAERAH DI INDONESIA
  • A Pathway to Indonesia Maritime Future



Review

engladDem
Kirim: 28-01-2018 20:51
Ροΰρθαξ:)

Kirim Review

Nama:


E-Mail:


Review Anda:

Karakter: 



 

Leutika Leutika