Katalog Buku
1241. Pendidikan Agama Islam Era Modern
Pendidikan Agama Islam yang merupakan bagian dari materi pendidikan yang diajarkan di dalam suatu lembaga pendidikan, memberikan suatu harapan kepada peserta didik untuk dapat “beragama yang baik” dan mampu mengamalkan segala sesuatu yang telah diajarkan dalam mata pelajaran tersebut. Namun pada kenyataannya, Pendidikan Agama Islam yang diajarkan di berbagai lembaga pendidikan, dewasa ini mengalami berbagai macam tantangan dan kritik dari berbagai pihak. Selama ini telah banyak pemikiran dan kebijakan yang diambil dalam rangka peningkatan kualitas Pendidikan Agama Islam yang diharapkan mampu memberikan nuansa baru bagi pengembangan sistem pendidikan di Indonesia dan sekaligus hendak memberikan kontribusi dalam menjabarkan makna Pendidikan Nasional yang berfungsi sebagai kemampuan dan membangun watak serta peradaban bangsa yang bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.1242. PENDIDIKAN AGAMA KONTEKSTUAL : Studi Atas Pembelajaran PAI di Sekolah Dasar
Buku ini merupakan gambaran implementasi pendidikan agama dengan pendekatan kontekstual di sekolah dasar. Dengan pendekatan kontekstual menjadikan pembelajaran pendidikan agama di sekolah lebih menarik dan bermakna dalam proses internalisasi nilai-nilai keagamaan. Pendidikan agama dengan pendekatan kontekstual dalam buku ini merujuk kepada teori Contextual Teaching and Learning (CTL) yang dicetuskan oleh Eline B. Johnson. Dengan CTL pendidikan agama dapat tersampaikan dengan beberapa model pembelajaran seperti Cooperative Learning, Problem Based Learning, dan Direct Instructions. Dengan model pembelajaran tersebut menjadikan pembelajaran pendidikan agama lebih variatif dan dapat mendorong peserta didik lebih aktif dalam proses belajar mengajar. Model pembelajaran tersebut juga membuat pembelajaran pendidikan agama lebih berpusat pada peserta didik sehingga peserta didik dapat mengeksploitasi potensi yang ada pada dirinya.1243. PENDIDIKAN AKHLAK MULIA MENGEMBANGKAN FITRAH DENGAN BIMBINGAN QUR'AN DAN SUNNAH
Menjadikan Alquran dan sunnah sebagai dasar pendidikan Islam bukan hanya dipandang sebagai kebenaran yang didasarkan pada dogma keimanan semata, melainkan justru dengan kebenaran yang didapat dalam kedua sumber tersebut yang juga dibenarkan dan disetujui oleh logika manusia secara teoretis dan empiris akan mampu mengantarkan seorang meraih kebahagiaan lahir, batin, dunia, dan akhirat. Nash Alquran dan sunnah Nabi Saw. banyak sekali menyebutkan keharusan seorang mukmin merujuk kepada Allah Swt.1244. Pendidikan di Kota Daeng: Catatan Refleksi dan Riset Agupena Kota Makassar
Buku kumpulan tulisan dari guru, mahasiswa, dan siswa dalam wadah Agupena Makassar ini menjelaskan tentang berbagai hal terkait pendidikan di kota Makassar, seperti pendidikan gratis, suara hati para pelajar, dan riset terkait dengan proses belajar-mengajar. Sangat menarik untuk dikaji lebih lanjut.1245. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi
Pendidikan Kewarganegaraan sebagai salah satu langkah strategis dalam menghadapi perkembangan globalisasi yang akan berdampak pada keseluruhan aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Konflik nilai, benturan nilai, kekaburan nilai sebagai salah satu hal yang tidak bisa kita hindarkan. Semangat kebangsaan, nasionalisme, bela negara bagi generasi muda dalam kerangka negara kesatuan republik Indonesia harus tetap tegak kuat di tengah arus global yang dasyat ini. Buku ini diharapkan dapat menjadi langkah penting untuk mengantisipasi perkembangan pesat globalisasi. Buku ini memuat materi: Pancasila sebagai sistem filsafat, identitas nasional, politik dan strategi nasional, demokrasi Indonesia, hak asasi manusia dan the rule of law, hak dan kewajiban warganegara, geopolitik Indonesia dan geostrategi Indonesia.1246. PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN: Membangun Moralitas Warga Negara dengan Pancasila
Penegakan hukum yang bertanggungjawab (akuntabel) dapat diartikan sebagai suatu upaya pelaksanaan penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, bangsa dan negara yang berkaitan terhadap adanya kepastian hukum dalam sistem hukum yang berlaku, juga berkaitan dengan kemanfaatan hukum dan keadilan bagi masyarakat. Proses penegakan hukum memang tidak dapat dipisahkan dengan sistem hukum itu sendiri. Sedang sistem hukum dapat diartikan merupakan bagian-bagian proses / tahapan yang saling bergantung yang harus dijalankan serta dipatuhi oleh Penegak Hukum dan Masyarakat yang menuju pada tegaknya kepastian hukum. Sudah menjadi rahasia umum bahwa penegakan hukum di Indonesia sangat memprihatinkan, di samping itu anehnya masyarakatpun tidak pernah jera untuk terus melanggar hukum, sehingga masyarakat sudah sangat terlatih bagaimana mengatasinya jika terjadi pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukannya. Sebagian besar masyarakat kita telah terlatih benar bagaimana mempengaruhi proses hukum yang berjalan agar ia dapat terlepas dari jerat hukumannya, kenyataan ini merupakan salah satu indikator buruknya law enforcement di negeri ini. Sekalipun tidak komprehensif perlu ada angkah-langkah untuk membangun sistem penegakan hukum yang akuntabel.1247. Pendidikan Pancasila untuk Perguruan Tinggi
Benarkah nilai-nilai Pancasila mulai memudar dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara? Benarkah nilai-nilai Pancasila mulai terpinggirkan? Untuk menjawab pertanyaan tersebut pembaca tentu bisa merasakan dalam kehidupan nyata sehari-hari. Melalui berbagai macam informasi yang kita dapatkan baik media cetak maupun elektronik kita juga dapat memperkuat jawaban dari pertanyaan di atas. Kehadiran buku ini diharapkan mampu untuk mengembalikan karakter generasi muda kejatidiri bangsa dalam bersikap dan berperilaku sebagai warganegara yang religius, humanis, nasionalis, demokratis dan berkeadilan. Buku ini memuat materi: Pancasila dalam konteks sejarah perjuangan bangsa, Pancasila sebagai sistem filsafat, Pancasila sebagai etika politik, Pancasila sebagai ideologi negara, Undang-undang dasar 1945 dan pelaksanaannya, Pancasila sebagai paradigma pembangunan dan terakhir memuat tentang Hak asasi manusia.1248. Pendosa (Book of Poetries and My Darkest Thoughts)
Orang-orang yang menabur benih dengan mencucurkan air mata, akan menuai dengan sorak-sorai Namun, mengapa ketika aku melaksanakannya, mengikuti kompas yang Kau berikan padaku, aku bagai janda yang sebatang kara? Janda yang mengumpulkan remah-remah makanan untuk dimakan lalu mati bersama buah hatinya. Di manakah penyelamat untuk janda itu? Mana Elia yang diutus oleh-Mu ‘tuk membawa mukjizat? Di manakah Tuhan akan daku? Ataukah aku yang mengabaikan berkat-berkat kecil-Nya? Namun, mengapa hanya ber1249. Penegak Bantara di Depan Mata
Pada Lampiran III Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 81A mengamanahkan Implementasi Pramuka Wajib bagi seluruh Peserta Didik pada segala tingkatan. Kurikulum Pramuka tertuang dalam Syarat Kecakapan Umum(SKU). SKU Tahun 2011 sebagai pengganti SKU 1974, dalam perumusannya telah menyesuaikan dengan 8 (delapan) tahapan Renewed Approach to Programme (RAP) dari WOSM yang disesuaikan dengan kondisi Gerakan Pramuka, dengan 5 (lima) area pengembangan kecerdasan, yakni: spiritual, emosional, sosial, intelektual dan fisik (SESOSIF) Sejalan dengan itu, Buku ini disusun untuk dijadikan pedoman dalam pengujian Syarat Kecakapan Umum (SKU) bagi Pramuka Golongan Penegak Bantara terkhusus di SMA Negeri 1 Maniangpajo Semoga buku ini dapat bermanfaat. Taqwa Ikhlas Bakti, Untuk Kejayaan Bangsa Satyaku Kudarmakan, Darmaku Kubaktikan1250. PENEGAKKAN HUKUM PIDANA PERPAJAKAN DI INDONESIA Ultimum Remedium Dalam Tindak Pidana Pajak Wajib Pajak Badan dan Upaya pengembalian Kerugian Pada Pendapatan Negara
Buku ini merupakan pengembangan ilmu hukum bidang Penerapan tindak pidana perpajakan pada umumnya atau secara khusus perlu dilakukan secara seksama, cermat, dan hati-hati. Hal tersebut karena dalam pembuatan tindak pidana pajak kerap berkaitan dan mencakup rumusan tindak pidana lainnya baik secara umum atau khusus itu sendiri. Dasar hukum yang digunakan dalam penyelesaian tindak pidana dalam bidang perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan perubahannya. Selain itu, norma tindak pidana di bidang perpajakan juga mencakup ketentuan yang dimuat dalam KUHP dan peraturan perundang-undangan lainnya. Tentu hal tersebut pun harus sesuai dengan asas-asas hukum pidana dan asas penegakan hukum pidana. Alasannya karena sifat dari Undang-Undang tindak pidana khusus di bidang perpajakan dan kekhususan perbuatan pidana perpajakan, yang mana aturan hukum yang khusus akan mengesampingkan aturan hukum yang umum. Atas dasar pertimbangan itulah, penggunaan tindak pidana umum dalam KUHP ditujukan kepada tindak pidana yang tidak termasuk dalam ranah tindak pidana di bidang perpajakan. Bagaimana Cara Tahu Telah Terjadi Tindak Pidana Perpajakan? Untuk dapat mengetahui adanya suatu tindak pidana perpajakan, perlu dilakukan yang namanya pemeriksaan pajak. Gunanya untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data, dan tujuan lainnya dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.Sebelumnnya [1] [2] [3] [4] [5] [6] [7] [8] [9] [10] [11] [12] [13] [14] [15] [16] [17] [18] [19] [20] [21] [22] [23] [24] [25] [26] [27] [28] [29] [30] [31] [32] [33] [34] [35] [36] [37] [38] [39] [40] [41] [42] [43] [44] [45] [46] [47] [48] [49] [50] [51] [52] [53] [54] [55] [56] [57] [58] [59] [60] [61] [62] [63] [64] [65] [66] [67] [68] [69] [70] [71] [72] [73] [74] [75] [76] [77] [78] [79] [80] [81] [82] [83] [84] [85] [86] [87] [88] [89] [90] [91] [92] [93] [94] [95] [96] [97] [98] [99] [100] [101] [102] [103] [104] [105] [106] [107] [108] [109] [110] [111] [112] [113] [114] [115] [116] [117] [118] [119] [120] [121] [122] [123] [124] [125] [126] [127] [128] [129] [130] [131] [132] [133] [134] [135] [136] [137] [138] [139] [140] [141] [142] [143] [144] [145] [146] [147] [148] [149] [150] [151] [152] [153] [154] [155] [156] [157] [158] [159] [160] [161] [162] [163] [164] [165] [166] [167] [168] [169] [170] [171] [172] [173] [174] [175] [176] [177] [178] [179] [180] [181] [182] [183] [184] [185] [186] Selanjutnya