slogan leutika prio

Hak Imunitas Bagi Ahli Yang Memberikan Keterangan Dalam Sistem Peradilan Pidana

Penulis: Muh Sutri Mansyah, S.H., M.H., Kategori: Humaniora
Hak Imunitas Bagi Ahli Yang Memberikan Keterangan Dalam Sistem Peradilan Pidana
Zoom
ISBN: 978-602-371-963-1
Terbit: Februari 2022
Halaman : 167, BW : 165, Warna : 2
Harga: Rp. 71.800,00
Deskripsi:
Buku ini membahas  tentang kondisi realitas yang dialami oleh ahli yang memberikan keterangan dalam sistem peradilan pidana, akibat ahli memberikan keterangan ternyata ahli dapat dituntut secara hukum baik secara pidana maupun perdata. sedangkan dari aspek perlindungan hukum, ahli tidak memiliki hak imunitas, sedangkan saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor diberikan hak imunitas sebagaimana yang diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. sehingga terjadi kekosongan hukum / vacumm of norm, Oleh sebab itu penulis mengusulkan suatu konsep pengaturan hak imunitas bagi ahli agar kedepannya ahli tidak perlu khawatr dan berani memberikan keterengan dalam sistem peradilan pidana.

Dilihat: 608 kali.
Beli:   


Share |


Produk Sejenis

  • Digitalisasi Depok Lama: Sejarah, Peristiwa, dan Tinggalan Materinya
  • Sebuah Taman yang Kita Perbincangkan Tadi Malam
  • Pendaftaran & Pemanfaatan Tanah Aset Daerah
  • DINAMIKA HUKUM PIDANA KONTEMPORER
  • KEBIJAKAN MEDIASI PENAL DALAM PENANGANAN PERKARA PIDANA BERBASIS KEARIFAN LOKAL  (Studi Kasus Tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Kesusilaan Oleh Kepolisian Kecamatan Donggo Kabupaten Bima-NTB)



Review

Belum ada review

Kirim Review

Nama:


E-Mail:


Review Anda:

Karakter: 



 

Leutika Leutika